SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN



Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) untuk perusahaan

Surat izin usaha di terbitkan oleh instansi teknik berwenang yaitu instansi yang di beri wewenang oleh Departemen yang membawahkan bidang usaha perusahaan.jika perusahaan menjalankan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan maka surat izin usaha di terbitkan oleh instansi yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis perizinan di bidang perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan, maka dapat di bedakan menurut jumlah nilai investasi perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6 keputusan Menperindag no. 408 tahun 1997 menjelaskan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya samapai dengan Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) yang di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya wajib memperoleh SIUP.

Tata Cara Permintaan Penerbitan TDUP/SIUP
Berdasarkan ketentuan pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997, permintaan TDUP bagi perusahaan yang mempunyai nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada kepala Jantor Deperindag setempat. Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan menyampaikan surat permintaan TDUP kepada Kakandep yang ditandatangani oleh pemilik/penanggung jawab perusahaan yang isinya :

1.  nama pemilik/perusahaan
2.  alamat pemilik /perusahaan
3.  nama dan alamat penanggung jawab perusahaan
4.  nomor pokok wajib pajak ( NPWP)
5.  bidang usaha barang/jasa
6.  nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
7.  jenis kegiatan usaha
8.  jenis barang/ jasa dagangan uatama
9.  merek


Dalam pasal 11 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997 di tentukan bahwa Permintaan TDUP atau SIUP wajib melampirkan dokumen-dokumen dengan ketentuan :


1.  perusahaan badan hukum dan Koperasi
  1. salinan/kopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman bagi Perseroan Terbatas dan instansi yang berwenang bagi Koperasi
  2. Kopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan
  3. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
  4. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat

2.  perusahaan persekutuan bukan badan hukum
  1. salinan Akata pendirian
  2. Kopi KTP pemilik/penanggung jawab
  3. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
  4. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat

Perusahaan perseorangan
  1. Kopi KTP pemilik
  2. Kopi NPWP pemilik 
  3. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat

Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan. Salah satu contoh dasar hukum yang mengatur tentang TDP adalah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 5 Tahun 2006.


Persyaratan Administratif

Komanditer- CV dan Koperasi
Dalam hal persaratan administrasi memiliki kiteria tersendiri dalam pengurusan Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi diantarannya harus melengkapi berkas untuk proses administrasi diantarannya:
  1. Formulir isian (diisi Iengkap)
  2. Salinan akta pendirian perusahaan
  3. Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
  4. Surat keterangan domisili perusahaan.
  5. NPWP.
  6. Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
  7. Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya
  8. Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
  9. Salinan KTP penanggung jawab koperasi.

Perusahaan Perorangan (PO)

Untuk pengurusan administrasi pada perusahaan perorangan- PO harus melengkapi beberapa berkas untuk mengajukan persaratan administrasi diantarannya:
  1. Formulir isian (diisi lengkap).
  2. Salinan domisili perusahaan/SITU/HO
  3. Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
  4. Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
  5. Salinan NPWP.
  6. Bentuk Usaha Lainnya (BUL)
  7. Formulir isian (diisi lengkap).
  8. Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
  9. Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
  10. Salinan KTP/paspor penanggung jawab.
  11. Salinan NPWP.

Perseroan Terbatas (PT)

Berbeda dengan CV, Koperasi dan PO, Persero Terbatas- PT juga harus melengkapi persaratan untuk mengajukan proses administasi diantaranya yang harus dibawa saat mengajukan administarsi adalah:
  1. Formulir isian (diisi lengkap).
  2. Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
  3. Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
  4. Asli dan salinan data akta pendirian.
  5. Asli dan salinan data akta perubahan.
  6. Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
  7. Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
  8. Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
  9. Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.

Prosedur Pengurusan

Untuk mendapatkan TDP, instansi yang berhak me­ngeluarkannya adalah Dinas Perindustrian di tempat beroperasinya atau di wilayah perusahaan berdiri. Dinas Perindustrian ini ada di tiap kabupaten atau kota.

Pemohon atau orang yang diberi kuasa (dengan surat kuasa ber materai) datang ke kantor Dinas Perindustrian membawa semua persyaratan administratif, mengisi formulir sekaligus membayar biaya yang ditetapkan.

Waktu pemrosesannya apabila semua persyaratan sudah lengkap paling lama adalah 14 (empat belas) hari kerja.