PROSES PERIJINAN PERUSAHAAN



Proses Perizinan Pada perusahaan

Dalam Pasal 1 huruf  b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :

1.  Badan usaha berbadan hukum
2.  Kegiatan dalam bidang ekonomi
3.  Bersifat terus menerus
4.  Terang –terangan
5.  Keuntungan dan/atau laba
6.  Pembukuan

Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas. Nah untuk Tahap-tahap untuk mengurus perijinan pada suatu perusahaan dibagi menjadi beberapa tahapan diantarnnya:


Akta Pendirian perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :

1. secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian secara materiil memuat tentang  :
  1. Pendiri/pihak-pihak pendiri
  2. Perusahaan
  3. Usaha perusahaan
  4. Hubungan perusahaan
  5. Cara penyelesaian jika terjadi sengketa

2.  Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
  1. Pembaharuan nama perusahaan dengan nama pribadi
  2. Pembaharuan bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
  3. Larangan memakai ama perusahaan orang lain


3.  Hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum ada UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang. Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana

4.  Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal pengakuan dan pengesahan adalah:
  1. Dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
  2. Dikatakan apabila pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
  3. Dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut


Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut : Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar.

Perusahaan Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992