PROSES PERIJINAN PERUSAHAAN
Proses Perizinan Pada perusahaan
Dalam
Pasal 1 huruf b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat
diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
1. Badan usaha berbadan hukum
2. Kegiatan dalam bidang ekonomi
3. Bersifat terus menerus
4. Terang –terangan
5. Keuntungan dan/atau laba
6. Pembukuan
Sebelum
melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu
proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di
bahas. Nah untuk Tahap-tahap untuk mengurus perijinan pada suatu perusahaan
dibagi menjadi beberapa tahapan diantarnnya:
Akta
Pendirian perusahaan
Akta
pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas
perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang
untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar
Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan
tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian secara materiil memuat
tentang :
- Pendiri/pihak-pihak pendiri
- Perusahaan
- Usaha perusahaan
- Hubungan perusahaan
- Cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2. Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian
nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
- Pembaharuan nama perusahaan dengan nama pribadi
- Pembaharuan bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
- Larangan memakai ama perusahaan orang lain
3. Hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum ada UU yang mengatur tentang
pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan
modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di
kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang
perbuatan curang. Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar
tidak terjadi tindak pidana
4. Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal pengakuan
dan pengesahan adalah:
- Dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
- Dikatakan apabila pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
- Dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
Nama
perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal
atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan
beberapa UU sebagai berikut : Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar.
Perusahaan
Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan
73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19
tahun 1992





0 Comments