PROSEDUR PEMBUATAN AMDAL
Membuat
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak
lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari suatu
kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk
proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di
indonesia.
1. Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
- Memberikan masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Memberikan informasi kepada masyarakat
- Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
- Membantu proses pengambilan kerutusan
- Memberikan masukan terhadap penyusunandesain
2. Dasar Hukum
AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDA
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
- Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
- Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
Dokumen Yang Diperlukan Dalam
Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL, dokumen
yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi
perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.





0 Comments