PROSEDUR PEMBUATAN AMDAL

 



Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.

1.  Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
  1. Memberikan masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  2. Memberikan informasi kepada masyarakat
  3. Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
  4. Membantu proses pengambilan kerutusan
  5. Memberikan masukan terhadap penyusunandesain

      
2.  Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
  1. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDA
  2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
  4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
  5. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  6. Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
  7. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.


Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL

Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.