PEMBUATAN TDP




Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.

1.  Hal-hal yang perlu di daftarkan

  1. Akta pendirian perusahaan
  2. Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  3. Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.


2.  Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  1. Permohonan  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
  2. Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP
  3. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
  4. Petugas kantor pendaftaran perusahaan


3.Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
a.Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
·        Formulir Isian
·        Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
·        Fotocopy Pengesahaan Akta
·        Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
·        Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·        Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
·        Nomor Pokok Wajib Pajak
·        Fotocopy SIUP
·        Fotocopy KTP
·        Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
·        Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
·        Bukti setor biaya administrasi
·        Fotocopy paspor jika pemilik WNA

b.  Perusahaan Perorangan (PO)
·        Formulr Isian
·        Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·        Fotocopy SIUP
·        Fotocopy KTP penanggung jawab
·        Fotocopy NPWP

·        Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP)