PEMBUATAN AKTE PENDIRIAN PERUSAHAAN



Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :

  1. Menghindari terjadinya perselisihan
  2. Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
  3. Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
  4. Mengetahui besarnya modal

Dalam hal ini Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kurang sah dihadapan hukum.
Untuk itu pembuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
  2. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
  3. Fotocopy NPWP penanggung jawab
  4. Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
  5. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
  6. Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
  7. Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
  8. Surat keterangan domisili dari RT/RW
  9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)


Setalah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :

  1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  2. Kementrian tenaga Kerja
  3. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
  4. Kementrian Pekerjaan Umum