Kesepakatan tersebut dituangkan
dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini
bertujuan untuk :
- Menghindari terjadinya perselisihan
- Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
- Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
- Mengetahui besarnya modal
Dalam hal ini Surat perizinan yang
hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kurang sah dihadapan
hukum.
Untuk itu pembuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen
berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
- Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
- Fotocopy NPWP penanggung jawab
- Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
- Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
- Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
- Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
- Surat keterangan domisili dari RT/RW
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian
perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian
terkait, yaitu :
- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Kementrian tenaga Kerja
- Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
- Kementrian Pekerjaan Umum





0 Comments