PROSEDUR PENGURUSAN IJIN USAHA



Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Banyak Cara Untuk Melakukan Prosedur Perizinan usaha dengan tujuan untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Untuk memulai suatu usaha dengan aman dan tenang perluh  Banyak persiapan dalam pendirian suatu usaha berdasarkan proposal usaha. Kali ini kita akan mempelajari 5 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha diantarannya:


Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan salah satu badan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.

Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau didaftar setiap lima tahun sekali dengan cara yang telah diatur uu diantarnnya:

Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
  1. Membuat surat izin tetangga
  2. Membuat surat keterangan domisili perusahaan

Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
  1. Fotocopy KTP permohonan
  2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
  3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
  4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
  7. Denah lokasi tempat usaha
  8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
  9. Izin sewa atau kontrak
  10. Surat keterangan domisili perusahaan
  11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
  12. Berita acara pemeriksaan lapangan


Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
  1. Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
  2. Melakukan setoran modal
  3. Menyerahkan bukti setoran


Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi
  1. Nama perusahaan
  2. Logo perusahaan
  3. Alamat perusahaan
  4. Kartu nama dan tag line (slogan)
  5. Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
  6. Stempel perusahaan
  7. Maksud dan tujuan usaha
  8. Jumlah usaha
  9. Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)



Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.