PROSEDUR PENGURUSAN IJIN USAHA
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Banyak Cara Untuk Melakukan
Prosedur Perizinan usaha dengan tujuan untuk membina, mengarahkan, mengawasi,
dan menerbitkan penerbitan usaha. Untuk memulai suatu usaha dengan aman dan
tenang perluh Banyak persiapan dalam
pendirian suatu usaha berdasarkan proposal usaha. Kali ini kita akan
mempelajari 5 hal yang perlu dipersiapkan dalam mempersiapkan pendirian usaha
diantarannya:
Membuat Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
merupakan salah satu badan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau
badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi
tertentu.
Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO)
adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan
Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau didaftar
setiap lima tahun sekali dengan cara yang telah diatur uu diantarnnya:
Langkah-langkah buntuk mendapatkan
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai
berikut.
- Membuat surat izin tetangga
- Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk
membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara
lain :
- Fotocopy KTP permohonan
- Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
- Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
- Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
- Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
- Denah lokasi tempat usaha
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
- Izin sewa atau kontrak
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
- Berita acara pemeriksaan lapangan
Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian
perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing
pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
- Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
- Melakukan setoran modal
- Menyerahkan bukti setoran
Membuat Nama Logo dan Merek
Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu,
yang meliputi
- Nama perusahaan
- Logo perusahaan
- Alamat perusahaan
- Kartu nama dan tag line (slogan)
- Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
- Stempel perusahaan
- Maksud dan tujuan usaha
- Jumlah usaha
- Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah
bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus
mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai
berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan
perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.





0 Comments